News Vreal Tata Cara Sidang Tilang Di Pengadilan

FASTER86.COM - Tata Cara Sidang Tilang Di Pengadilan Kena Tilang yaitu hal yang sangat membosankan,tapi mau gimana lagi. Ya kena Tilang itu alasannya yaitu kelakuan kita sendiri,kalau semua sesuai mekanisme keselamatan dari kepolisian ihwal bagaimana tata laksana berkendara yang baik dan benar,nggak mungkinlah kita Tilang. Tilang hanya berlaku bagi pengendara yang tidak tertib dan tentunya pelanggar kemudian lintas. Nah kalau insiden ini (kena tilang) kita alami,ya demi ketertiban kita akan membayar di bank yang ditunjuk atau sidang. Jika yang kita pilih opsi sidang,begini urutanya:

Proses tilang 
Saat  ditilang petugas akan mencatat nama kita menurut KTP. sementara STNKnya di jadikan barang bukti dan kita akan diberi surat tilang.  Saat menerima surat tilang, nanti disitu di beri tahu kapan tanggal sidang dan lokasi sidang. Biasanya sih di Pengadilan Negeri di kabupaten atau kota daerah kau kena tilang.


Simpan kertas bukti tilang hingga tanggal pengadilan dan selalu bawa bukti itu sebagai Ganti STNK. Saat saya tanya ke petugas, "bagaimana kalau saya kena tilang ditempat lain alasannya yaitu STNK disita ?" petugasnya bilang :" tunjukin saja surat tilang yang ada sebagai ganti STNK". 

Di pengadilan 

Sidang tilang bahwasanya tidak terlalu lama, namun disarankan tiba pagi sekalian atau siang sekalian. Proses yang saya alami sebagai berikut.

1. Datang ke Pengadilan negeri, kemudian lihat pengumuman di papan yang telah disediakan, ingat ya biasanya sekali sidang ada ribuan orang. Makanya kalau tiba pagi, pribadi cari nama kita dipengumuman. 

Permasalahannya,kertas itu tidak diurutkan menurut nomor tilang, nomor tilang sanggup dilihat di kertas tilang sehingga untuk mencari nama kita di ribuan nama lain cukup lama, butuh 5menit -15 menit. Saya juga heran kenapa petugas ga mensortir menurut nama, atau nomor tilangnya. Apakah pegawainya semalas itu? 

2. Setelah sanggup dipengumuman, ingat kita ada dihalaman berapa di kertas pengumuman tersebut. Misalkan kertas no 22. Bilang ke petugas nomor di depan pengadilan, kemudian kita tukar surat tilang dengan nomor urut sidang. surat tilang ada dua, merah dan biru. Kalau tidak bawa sim surat tilangnya merah, kalau biru saya tidak tahu tipe pelanggaran Apa. 
3. Tunggu hingga nomor kita di panggil untuk tiba keruang sidang. Sekali sidang biasanya pribadi antara 10-20 orang. Berapa usang nunggunya? Tergantung nomor antrian. 

4. Saat sidang cukup cepat, masing masing nomor dipanggil, tiba ke hakim, menerangkan nomor dan kita biasanya ditanya nama, dan pelanggaran apa kemarin, kemudian hakim akan tetapkan jumlah dendanya, prosesnya cepat, perorang hanya butuh waktu maximal 5 menit. Pertanyaan hakim akan usang kalau terdakwa tilang tidak tiba namun di wakilkan. 

5. Setelah nilai denda diputuskan, kita disuruh ke bab pembayaran denda, biasanya pribadi ditunjukan oleh petugas, Kita bayar dan STNK kita balik lagi deh. Saya kemarin agak gaket juga ternyata denda tilang di magelang cuma 30ribu kalau tidak punya sim. Padahal kalo setoran pribadi dikota jogja atau sleman rata rata 50ribu. 

Bagaimana kalau tidak tiba di pengadilan?
Jika anda tidak sanggup tiba dan tidak diwakilkan, maka anda harus mengambil STNK di kejaksaan setempat. Lokasi kejaksaan silahkan tanya orang situ saja. namun biasanya ada papan yang menerangkan lokasi kejaksaan. Nah itu sekilas ihwal bagaimana cara sidang tilang di pengadilan,pesan dari saya,biar tidak melaksanakan sidang tilang,tertiblah berlalulintas...hati hati di jalan....ok gan

Tag : Mobil, OTOMOTIF
0 Komentar untuk "News Vreal Tata Cara Sidang Tilang Di Pengadilan"

Back To Top