newsvreal.com Jakarta - Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap seorang perempuan yang diduga pelaku penyebar ujaran kebencian dan SARA terhadap Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto di media sosial. Pelaku berprofesi sebagai dokter.
"Terduga pelaku merupakan pemilik akun Facebook dengan nama Gusti Sikumbang. Inisialnya SSD, usia 51 tahun, perempuan" ujar Karo Penmas Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Brigjen Mohammad Iqbal ketika dihubungi detikcom, Jumat (15/12/2017) malam.
"Profesi atau pekerjaannya dokter," imbuhnya.
Iqbal menyampaikan pelaku ditangkap di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada siang tadi, tepatnya pukul 11.00 WIB. Iqbal membuktikan pelaku mendistribusikan konten yang bersifat memprovokasi dan memfitnah Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi.
"Kutipannya begini kira-kira, 'Kita pribumi rapatkan barisan. Panglima Tentara Nasional Indonesia yang baru, Marsekal Hadi Tjahjanto bersama istri Lim Siok Lan dengan dua anak cewek cowok. Anak dan mantu sama-sama di angkatan udara'. Ada juga posting yang menghina Presiden Jokowi," jelas Iqbal.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Asep Safruddin menyampaikan SSD diduga sebagai orang yang pertama kali mengunggah konten kebencian terhadap Marsekal Hadi. Posting-annya lalu diunggah kembali orang beberapa netizen sehingga menjadi viral.
"Pelaku diduga pembuat pertama posting-an itu. Di dalam akun tersebut ditemukan juga posting lainnya yang sifatnya bermotif SARA," ucap Asep.
Dari tangan SSD, polisi menyita barang bukti berupa dua buah ponsel pintar. Asep menuturkan ketika ini Satgas Patroli Siber bersama pelaku dalam perjalanan menuju Jakarta untuk investigasi pelaku lebih lanjut.
"Motifnya masih didalami, sementara yang bersangkutan mengaku tidak puas terhadap kebijakan pemerintah," kata Asep.
Polisi menjerat SSD dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik dengan bahaya pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Dan Pasal 16 juncto Pasal 4 abjad b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 perihal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancamannya penjara 6 tahun," tutur Asep.
Asep membuktikan penyidik mempunyai waktu 1x24 jam semenjak penangkapan untuk tetapkan SSD ditahan atau tidak.
"Jadi kini sudah kita tangkap. Untuk memilih ditahan apa tidak, kita masih punya waktu 24 jam untuk lakukan pemeriksaan," terangnya.
Asep menambahkan, penangkapan SSD menurut hasil monitoring Tim Patroli Siber Bareskrim di media sosial, bukan alasannya adanya laporan dan pihak Marsekal Hadi.
"Jadi begini, kita kan memang ada patroli siber terkait isu-isu yang positif kita profiling. Kemudian kemarin sempat terjadi gosip itu kan, ramai. Kemudian kita profiling beberapa orang, lalu didapatkanlah penyebar SARA, kebencian terhadap kelompok tertentu. Nah inilah, SSD ini yang kita amankan," ungkap Asep.
Tag :
Berita
0 Komentar untuk "News Vreal Terkini Hina Panglima Tni Dan Joko Widodo Di Medsos, Dokter Di Sumbar Ditangkap"