newsvreal.com Jakarta - Pemerintah digadang-gadangkan sedang mempercepat regulasi terkait kendaraan listrik. Hal yang dibahas tentunya terkait pajak yang dapat menciptakan harga jual kendaraan tak beremisi lebih murah. Lantas, kapan regulasi itu rampung ya?
Kepala Biro Perencanaan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Agus Cahyono Adi, memaparkan pemerintah terus berusaha untuk lebih mempercepat lahirnya regulasi kendaraan beroda empat ramah lingkungan. Sayangnya, ia masih enggan untuk mengungkapkan secara niscaya kapan regulasi itu dikeluarkan.
"Perpres ini perintah dari Presiden, sudah kita siapkan dan nanti kita kembalikan. Sudah hingga inter-dept. Enggak berani mendahului saya. Judulnya saja perpres percepatan (aturan kendaraan beroda empat ramah lingkungan-Red)," tuturnya di Jakarta.
"Sudah beberapa kali inter-dept. Segera kita kembalikan ke Setneg. Segera. Enggak dapat ngomong saya," tambah Agus.
Namun sebagai bocoran, dalam regulasi tersebut dikatakan akan berlaku pembebasan Pajak Penjualan Akan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Maka, kendaraan tersebut akan sangat bersaing dengan yang berbahan bakar (konvensional).
"Perpres ini suatu pengaturan payung nanti pengaturan lebih lanjut, juknisnya, ada di setiap departemen. Di sana akan ada pembahasan mengenai insentif fiskal dan non-fiskal," ujar Agus.
"Untuk bab Fiskal yakni mensiapkan segala sesuatu biar benar-benar siap. Bea masuk dikurangi. Fiskal satu lagi ialah pembebasan PPnBM (untuk kendaraan listrik. Sedangkan yang non-fiskal itu terkait penyiapan SPLU-nya," tutupnya.
Tag :
Mobil
0 Komentar untuk "News Vreal Terkini Kapan Regulasi Kendaraan Listrik Rampung?"